Nomor darurat utama di Indonesia adalah 112 (Layanan Panggilan Darurat Nasional bebas pulsa). Untuk kebutuhan spesifik, Anda bisa menghubungi 110 untuk Kepolisian, 118 atau 119 untuk Ambulans/Medis, 113 untuk Pemadam Kebakaran, dan 115 untuk SAR/Basarnas.

Nomor Darurat dan Layanan Penting
- 112 – Layanan Panggilan Darurat (bebas pulsa dan bisa dihubungi meski ponsel terkunci).
- 110 – Layanan Polisi (kejahatan, kecelakaan, atau gangguan keamanan).
- 118 / 119 – Ambulans dan Darurat Medis.
- 113 – Pemadam Kebakaran.
- 115 – SAR / Basarnas (pencarian dan pertolongan bencana).
- 123 – PLN (gangguan listrik).
- 129 – Posko Bencana Alam.
- 14080 – Jasa Marga (informasi/bantuan jalan tol).
Kontak Pengaduan dan Perlindungan
- 021-3903963 – Komnas Perempuan.
- 021-3925230 – Komnas HAM.
- 021-3190155 – KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
